KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Kepanjangan K3 sebagai Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada dasarnya baru mulai dikenal luas sejak tahun ’70-an. Khususnya setelah Pemerintah RI merilis Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang tersebut menjadi dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Koperasi No. 1 tahun 1978 tentang
keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri penebangan kayu.