Kesehatan dan Keselamatan Kerja Definisi (informasi 1)


Kepanjangan K3 sebagai Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada dasarnya baru mulai dikenal luas sejak tahun ’70-an. Khususnya setelah Pemerintah RI merilis Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang tersebut menjadi dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 1 tahun 1978 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri penebangan kayu.

Sebelum peraturan tersebut diterbitkan, banyak orang masih rancu dalam memahami kepanjangan K3. Pasalnya ada dua istilah lain yang disingkat dengan K3.

Pertama, kepanjangan K3 adalah Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, yang menjadi jargon pemeliharaan lingkungan tempat tinggal masyarakat. Kedua, yaitu K3 sebagai singkatan dari Kategori 3, yang merupakan salah satu pangkat bagi PNS dari kelompok honorer.

Namun, kepanjangan K3 yang terakhir, yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja kini lebih banyak dikenal daripada dua lainnya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi salah satu instrumen atau bidang kerja yang wajib dimiliki setiap perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya

Pengertian K3

Setelah mengenal kepanjangan K3, Anda juga perlu mengetahui pengertiannya. Berikut sejumlah rumusan pengertian dari K3 oleh beberapa lembaga terkait dan para ahli.

Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja memuat pengertian K3 dalam Pasal 1 ayat 2. Di situ disebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan segala bentuk kegiatan yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, baik dari kecelakaan maupun penyakit sehubungan dengan aktivitas kerja.

International Labour Organization (ILO)

Organisasi perburuhan internasional PBB yang berpusat di Jenewa, Swiss mendefinisikan K3 sebagai sebuah kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja, bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

 

Tujuan K3

Tentunya uraian tentang kepanjangan K3 tidak akan lengkap tanpa membahas tujuan, fungsi, serta manfaatnya. Berikut tujuan yang ingin dicapai oleh bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Djamaludin Ramlan dalam Dasar-Dasar Kesehatan Kerja (2006).

Beliau membaginya menjadi dua, yaitu tujuan keselamatan kerja dan tujuan kesehatan kerja, berikut uraiannya.

Tujuan keselamatan kerja terdiri dari tiga, yaitu:

1.            Melindungi keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional.

2.            Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.

3.            Memelihara sumber produksi dan mengatur penggunaannya secara aman dan efisien.

Sementara tujuan kesehatan kerja terdiri dari empat, antara lain:

1.            Menjaga serta meningkatkan kesehatan masyarakat pekerja di segala jenis lapangan pekerjaan setinggi mungkin, baik dalam hal fisik maupun mental, serta kesejahteraan sosial.

2.            Mencegah terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat pekerja akibat keadaan atau kondisi di lingkungan kerjanya, misalnya kecelakaan akibat kerja.

3.            Memberikan perlindungan kepada para pekerja ketika melaksanakan pekerjaan dan kemungkinan terjadinya bahaya karena faktor yang membahayakan kesehatan di tempat kerja.

4.            Menempatkan pekerja di suatu lingkungan pekerjaan berdasarkan kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya serta keterampilannya.

Penerapan K3 menurut PP No. 50 Tahun 2012 dilakukan melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penerapan Sistem Manajemen K3 bertujuan untuk:

1.            Meningkatkan efektivitas kegiatan perlindungan K3, secara terstruktur, terencana, dan terintegrasi.

2.            Mengurangi dan menghindarkan risiko kecelakaan dan penyakit sehubungan dengan aktivitas pekerjaan, dengan melibatkan seluruh unsur di tempat kerja.

3.            Menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja, mewujudkan efisiensi, serta meningkatkan produktivitas.

Setiap poin dalam tujuan K3 ini saling berkaitan satu sama lain. Penerapan SMK3 baru dinyatakan berhasil apabila ketiga tujuan tersebut dapat tercapai seluruhnya. 

Manfaat K3

Penerapan K3 tidak hanya berlaku bagi para pekerja di internal perusahaan, tetapi juga terkait dengan pengaruhnya terhadap lingkungan eksternal. Cakupannya pun cukup luas, meliputi kesehatan fisik dan mental, serta sosial.

Manfaat K3 bagi Pekerja

Di lingkungan internal perusahaan, karyawan dapat memahami bahaya dan risiko pekerjaannya, mencegah terjadinya kecelakaan kerja, bertindak dalam situasi darurat, serta melaksanakan hak dan kewajibannya berkaitan dengan peraturan K3.

Tentunya, penerapan tersebut juga akan bermanfaat secara personal. Mereka dapat tetap memiliki penghasilan dan berkontribusi terhadap ekonomi keluarga. Selain itu, penerapan K3 juga dapat menghindarkan dirinya dari penyakit yang mungkin terbawa dari lingkungan kerja.

Manfaat K3 bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, penerapan K3 memungkinkan produktivitas tetap optimal dalam berbagai keadaan. Secara finansial, K3 membantu mengurangi pengeluaran, terutama untuk biaya kesehatan dan asuransi karyawan.

Di samping itu, perusahaan juga akan mendapatkan citra positif dari masyarakat. Dari pemerintah, karena penerapan K3 merupakan kewajiban yang telah diregulasi secara khusus. Atau dari masyarakat umum yang akan memberikan kepercayaan lebih, bahkan penghargaan bagi perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan baik.

Manfaat K3 bagi Masyarakat dan Negara

SMK3 juga bermanfaat luas bagi masyarakat dan negara. Perusahaan menjaga aktivitasnya, sehingga turut memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan sekitarnya. Para karyawan pun dapat terus berkontribusi dengan baik di masyarakat. Perekonomian keluarga tetap terjaga, wawasan tentang K3 pun dapat diterapkan di masyarakat.

Kesehatan dan keamanan lingkungan berdampak positif keberlangsungan hidup masyarakat suatu negara. Perusahaan-perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan baik dapat berkontribusi dalam peningkatan perekonomian nasional. Tentu itu akan berdampak besar bagi kemajuan, serta citra positif  negara di mata internasional.