Kepanjangan K3
sebagai Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada dasarnya baru
mulai dikenal luas sejak tahun ’70-an. Khususnya setelah Pemerintah RI merilis Undang-Undang
No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang tersebut menjadi dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Koperasi No. 1 tahun 1978 tentang
keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri penebangan kayu.
Sebelum peraturan tersebut diterbitkan, banyak orang masih
rancu dalam memahami kepanjangan K3. Pasalnya ada dua istilah lain yang disingkat dengan K3.
Pertama, kepanjangan K3 adalah Ketertiban, Kebersihan, dan
Keindahan, yang menjadi jargon pemeliharaan lingkungan tempat tinggal
masyarakat. Kedua, yaitu K3 sebagai singkatan dari Kategori 3, yang merupakan
salah satu pangkat bagi PNS dari kelompok honorer.
Namun, kepanjangan K3 yang terakhir, yaitu Keselamatan dan
Kesehatan Kerja kini lebih banyak dikenal daripada dua lainnya. Keselamatan dan
Kesehatan Kerja menjadi salah satu instrumen atau bidang kerja yang wajib
dimiliki setiap perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya
Pengertian K3
Setelah mengenal
kepanjangan K3, Anda juga perlu mengetahui pengertiannya. Berikut sejumlah
rumusan pengertian dari K3 oleh beberapa lembaga terkait dan para ahli.
Pemerintah Republik
Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja memuat pengertian K3 dalam Pasal 1 ayat 2. Di situ disebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan
Kerja merupakan segala bentuk kegiatan yang bertujuan memberikan jaminan
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, baik dari kecelakaan
maupun penyakit sehubungan dengan aktivitas kerja.
International Labour
Organization (ILO)
Organisasi perburuhan internasional PBB yang berpusat di Jenewa, Swiss mendefinisikan K3 sebagai
sebuah kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan
kerja, bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Tujuan K3
Tentunya
uraian tentang kepanjangan K3 tidak akan lengkap tanpa membahas tujuan, fungsi,
serta manfaatnya. Berikut tujuan yang ingin dicapai oleh bidang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja menurut Djamaludin Ramlan dalam Dasar-Dasar Kesehatan Kerja
(2006).
Beliau
membaginya menjadi dua, yaitu tujuan keselamatan kerja dan tujuan kesehatan
kerja, berikut uraiannya.
Tujuan keselamatan kerja terdiri dari tiga, yaitu:
1.
Melindungi keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaannya
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional.
2.
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat
kerja.
3.
Memelihara sumber produksi dan mengatur penggunaannya secara
aman dan efisien.
Sementara tujuan kesehatan kerja terdiri dari empat,
antara lain:
1.
Menjaga serta meningkatkan kesehatan masyarakat pekerja di
segala jenis lapangan pekerjaan setinggi mungkin, baik dalam hal fisik maupun
mental, serta kesejahteraan sosial.
2.
Mencegah terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat pekerja
akibat keadaan atau kondisi di lingkungan kerjanya, misalnya kecelakaan akibat
kerja.
3.
Memberikan perlindungan kepada para pekerja ketika melaksanakan
pekerjaan dan kemungkinan terjadinya bahaya karena faktor yang membahayakan
kesehatan di tempat kerja.
4.
Menempatkan pekerja di suatu lingkungan pekerjaan berdasarkan
kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya serta keterampilannya.
Penerapan
K3 menurut PP No. 50
Tahun 2012 dilakukan melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3). Penerapan Sistem Manajemen K3 bertujuan
untuk:
1.
Meningkatkan efektivitas kegiatan perlindungan K3, secara
terstruktur, terencana, dan terintegrasi.
2.
Mengurangi dan menghindarkan risiko kecelakaan dan penyakit
sehubungan dengan aktivitas pekerjaan, dengan melibatkan seluruh unsur di
tempat kerja.
3.
Menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja, mewujudkan
efisiensi, serta meningkatkan produktivitas.
Setiap poin dalam tujuan K3 ini saling berkaitan satu sama lain. Penerapan SMK3 baru dinyatakan berhasil apabila ketiga tujuan tersebut dapat tercapai seluruhnya.
Manfaat K3